Contoh Kasus CYBER LAW dan Hukumnya
Seiring dengan perkembangan jaman banyak cara yang dilakukan
dalam kejahatan di dunia maya atau Cybercrime. pengertian dari cybercrime itu
sendiri adalah tidak criminal yang
dilakukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan
utama. Cybercrime merupakan kejahatan
yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan
sebagai perbuatan melanggar hukum yang
memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan
perkembangan teknologi internet. Tapi
jangan takut karena kejahatan jenis ini juga bisa meninggalkan jejak yang sangat membantu para penyidik. Berikut
saya akan memaparkan beberapa kasus yang terjadi dalam dunia maya.
1.
Penyebaran Virus
Virus dan Worm mulai menyebar dengan cepat membuat komputer
cacat, dan membuat internet berhenti.
Kejahatan dunia maya, kata Markus, saat ini jauh lebih canggih. Modus : supaya
tidak terdeteksi, berkompromi dengan banyak PC, mencuri banyak identitas dan
uang sebanyak mungkin sebelum tertangkap.Penanggulangan : kita dapat
menggunakan anti virus untuk mencegah virus masuk ke PC. Penyebaran virus
dengan sengaja, ini adalah salah satu jenis cyber crime yang terjadi pada bulan
Juli 2009. Twitter ( salah satu jejaring sosial ) kembali menjadi media infeksi
modifikasi New Koobface, worm yang mampu
membajak akun Twitter dan menular melalui postingannya, dan mengjangkit semua
followers. Semua kasus ini hanya sebagian dari sekian banyak kasus penyebaran
Malware di seantero jejaring sosial. Twitter ta kalah jadi target, pada Agustus
2009 di serang oleh penjahat cyber yang mengiklankan video erotis. Ketika
pengguna mengkliknya, maka otomatis mendownload
Trojan-Downloader.Win32.Banload.sco.Analisa Kasus : menurut kami seharusnya
para pengguna jejaring sosial harus berhati-hati dengan adanya penyebaran virus
yg disengaja karena akan merusak sistem jaringan komputer kita. Modus serangannya
adalah selain menginfeksi virus akun yang bersangkutan bahkan si pemiliknya
terkena imbas. Karena si pelaku mampu mencuri nama dan password pengguna, lalu
menyebarkan pesan palsu yang mampu merugikan orang lain, seperti permintaan
transfer uang . Untuk penyelesaian kasus ini, Tim keamanan dari Twitter sudah
membuang infeksi tersebut. Tapi perihal hukuman yang diberikan kepada penyebar
virusnya belum ada kepastian hukum.
Adapun
Hukum yang dapat menjerat Para Penyebar Virus tersebut tercantum dalam UU ITE
pasal 33 yaitu Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik
dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana
mestinya.
Pelanggaran UU ITE ini akan
dikenakan denda 1 ( Satu ) Milliar rupiah.
2. Spyware
Sesuai
dengan namanya, spy yang berarti mata-mata dan ware yang berarti program, maka
spyware yang masuk dalam katagori malicious software ini, memang dibuat agar
bisa memata-matai komputer yang kita gunakan. Tentu saja, sesuai dengan
karakter dan sifat mata-mata, semua itu dilakukan tanpa sepengetahuan si
empunya. Setelah memperoleh data dari hasil monitoring, nantinya spyware akan
melaporkan aktivitas yang terjadi pada PC tersebut kepada pihak ketiga atau si
pembuat spyware. Spyware awalnya tidak berbahaya karena tidak merusak data
seperti halnya yang dilakukan virus. Berbeda dengan virus atau worm, spyware
tidak berkembang biak dan tidak menyebarkan diri ke PC lainnya dalam jaringan
yang sama . Modus : perkembangan teknologi dan kecanggihan akal manusia,
spyware yang semula hanya berwujud iklan atau banner dengan maksud untuk
mendapatkan profit semata, sekarang berubah menjadi salah satu media yang
merusak, bahkan cenderung merugikan. Penanggulangan: Jangan sembarang
menginstall sebuah software karena bisa jadi software tersebut terdapar
spyware.
Pelakunya dapat dijerat UU ITE Pasal
27 (1) yaitu setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan
atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh,
mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem
elektronik.
Dengan hukuman pidana penjara paling
lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
3. Thiefware
Difungsikan
untuk mengarahkan pengunjung situs ke situs lain yang mereka kehendaki. Oleh
karena itu, adanya kecerobohan yang kita lakukan akan menyebabkan kerugian yang
tidak sedikit. Apalagi jika menyangkut materi seperti melakukan sembarangan
transaksi via internet dengan menggunakan kartu kredit atau sejenisnya. Modus :
Nomor rekening atau kartu kredit kita akan tercatat oleh mereka dan kembali
dipergunakan untuk sebuah transaksi yang ilegal. (Dari berbagai sumber) penanggulangan
: jangan sembarang menggunakan kartu kredit dalam transaksi internet, karena
bisa jd no rekening kita disadap oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Pelakunya dapat dijerat UU ITE Pasal
31 (1) yaitu setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengaskses komputer dan
atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya untuk
memperoleh keuntungan atau memperoleh informasi keuangan dari bank sentral,
lembaga perbankan atau lembaga keuangan, penerbit kartu kredit, atau kartu pembayaran
atau yang mengandung data laporan nasabahnya.
Atau
Pasal 31 (2) yaitu setiap orang
dilarang menggunakan dan atau mengakses dengan cara apapun kartu kredit atau
kartu pembayaran milik orang lain secara tanpa hak dalam transaksi elektronik
untuk memperoleh keuntunga.
Dengan hukuman pidana penjara paling
lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan
ratus juta rupiah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar