A.
DEFINISI
CYBERCRIME
Cybercrime
adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet
(cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun
kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan
menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing
memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya
adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik (internet).
Cybercrime
dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan
menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan
telekomunikasi.
The
Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun
1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:
1. Cybercrime dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu
prilaku ilegal/ melanggar yang secara langsung menyerang sistem keamanan
komputer dan/atau data yang diproses oleh komputer.
2. Cybercrime dalam arti luas disebut computer related crime,
yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau
jaringan.
Dari
beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan
hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau
komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan
merugikan pihak lain.
B.
MOTIF
CYBERCRIME
Motif pelaku kejahatan di dunia maya
(cybercrime) pada umumnya dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu :
Motif pelaku kejahatan di dunia maya (cybercrime) pada umumnya dapat
dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu
1. Motif intelektual, yaitu kejahatan yang dilakukan
hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk
merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi. Kejahatan dengan
motif ini pada umumnya dilakukan oleh seseorang secara individual.
2. Motif ekonomi, politik, dan
kriminal, yaitu
kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang
berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain. Karena
memiliki tujuan yang dapat berdampak besar, kejahatan dengan motif ini pada
umumnya dilakukan oleh sebuah korporasi.
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya,cybercrime
dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
a.
Unauthorized Access
Merupakan
kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu
sistem jaringan komputer secara tidak sah,tanpa izin,atau tanpa sepengetahuan
dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.Probing dan port
merupakan contoh kejahatan ini.
b.
Illegal Contents
Merupakan
kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet
tentang suatu hal yang tidak benar,tidak etis, dan dapat dianggap melanggar
hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
c.
Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran
virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email.Sering kali orang yang
sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini.Virus ini kemudian
dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
d.
Data Forgery
Kejahatan
jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting
yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau
lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
e.
Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri
nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan
di internet.
f.
Phising atau halaman login palsu
halaman yang sama persis dengan situs asli dan membuat
alamat yang mirip dengan situs asli jika ada seorang korban salah mengetikkan
alamat dan masuk ke situs palsu buatannya. Jika hal ini terjadi maka pelaku
akan memperoleh informasi user dan password korbannya,dan dapat dimanfaatkan
untuk merugikan korban.
Hal ini sering terjadi pada tempat mengakses Internet umum seperti di warnet.Program ini akan merekam karakter-karakter yang diketikkan oleh userdan berharap akan mendapatkan data penting seperti user ID maupun password. Semakin sering mengakses Internet di tempat umum,semakin rentan pula terkena modus operandi yang dikenal dengan istilah keylogger atau keystroke recorder ini.Sebab komputer-komputer yang berada di warnet digunakan berganti-ganti oleh banyak orang.
h.
Sniffing
Usaha
untuk mendapatkan user ID dan password dengan jalan mengamati paket data yang
lewat pada jaringan komputer.
Berdasarkan
motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi 2
jenis yaitu :
1.
Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan
kejahatan yang dilakukankarena motif kriminalitas.
Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanyasebagai sarana
kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu pencuriannomor
kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan
diinternet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk
menyebarkanmaterial bajakan. Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi
(spamming) juga dapatdimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan
internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju, pelaku spamming dapat dituntut
dengan tuduhan pelanggaran privasi.
2.
Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah
”abu-abu”, cukup sulitmenentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau
bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Salah satu
contohnya adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam
tindakan pengintaian terhadap sistemmilik orang lain dengan mengumpulkan
informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yangdiintai, termasuk sistem operasi
yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbukamaupun tertutup, dan
sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar